Nikita Mirzani dan Puty Revita Diperiksa Polisi Hari Ini

Polisi memastikan keduanya hadir pada pukul 10.00 WIB.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2015, 06:49 WIB
Diterbitkan 16 Des 2015, 06:49 WIB
20151214-Tersangkut Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani Enggan Didekati Wartawan
Nikita Mirzani saat ingin diwawancarai usai mengisi sebuah acara di kawasan Tendean, jakarta, Senin (14/12). Ia tampak tak bersahabat dengan para wartawan yang ingin mewawancarainya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan perdagangan orang dengan tersangka O dan F yang beberapa hari lalu ditangkap oleh penyidik Bareskrim.

Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan pihaknya baru akan meminta keterangan Nikita dan Puty sebagai saksi korban pada Rabu (16/12/2015).
 
"Memang semula dijadwalkan Selasa. Tapi, pemeriksaan Selasa itu kemauan dari kuasa hukum mereka," kata Arie di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 15 Desember 2015.


Arie menyatakan penasihat hukum kedua saksi menyanggupi untuk menghadirkan klien mereka dalam memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

"NM dan PR diperiksa besok (hari ini). Dipastikan hadir jam 10.00 WIB," ucap Arie.

Artis seksi Nikita Mirzani dan Puty Revita diamankan Kamis 10 Desember 2015, malam, di sebuah hotel elite di bilangan HI, Jakarta Pusat.

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan prostitusi papan atas yang melibatkan artis dan model. Baik Puty atau Nikita tidak dilakukan penahanan. Polisi menilai keduanya adalah korban perdagangan orang.

Sedangkan 2 orang yang diduga muncikari, O dan F ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di tempat sama, sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Dalam perkembangan, Bareskrim Polri menetapkan O dan F sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya