TKI Ilegal ke Riyadh Masih Marak

Data KBRI per November 2015, dari 228.846 TKI di Kota Riyadh.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Des 2015, 10:17 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 10:17 WIB
20151111-TKI-Jakarta-Angga-Yuniar
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menunggu bus di Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Rabu (11/11). Sebanyak 450 WNI overstayers dan TKI undocumented dari Jeddah, Arab Saudi dipulangkan pemerintah Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 4 tahun lalu dinilai tidak efektif. Sebab, pengiriman TKI secara ilegal terus berlangsung.

Data KBRI per November 2015, dari 228.846 TKI di Kota Riyadh, 5.000 di antaranya berstatus sebagai pekerja ilegal. Mereka tidak memiliki izin tinggal (overstayers) dan tidak memiliki dokumen perjalananan.

"Kendati pemberlakuan moratorium pengiriman TKI sejak 2011, namun praktik pengiriman secara ilegal, dengan menggunakan visa kunjungan, masih marak," ujar Sekretaris Ketiga KBRI Riyadh, Chairil Anhar Siregar dalam pernyataan KBRI Riyadh seperti dilansir Antara, Selasa (22/12/2015).

KBRI Riyadh belakangan ini gencar menjaring TKI overstayers untuk dipulangkan secara gratis atas biaya pemerintah Indonesia.

"KBRI menjalankan instruksi Pemerintah RI untuk memfasilitas kepulangan WNI overstayers. Periode September-20 Desember 2016, KBRI Riyadh telah menfasilitasi kepulangan 342 TKI bermasalah," kata Chairil.

Kegiatan pemulangan para TKW bermasalah dilakukan melalui berbagai saluran, baik dipulangkan majikannya maupun melalui karantina Kantor Imigrasi (Tarhil).

Jelang akhir Desember 2015, KBRI Riyadh juga akan memulangkan 30 TKW bermasalah. Mereka, sementara ini, berada di tempat penampungan Ruhama KBRI.

Dia memperkirakan masih banyak TKI overstayers yang enggan memanfaatkan program pemulangan gratis oleh Pemerintah RI karena mereka ingin bekerja di Arab Saudi kendati ilegal.

Program Percepatan Pemulangan TKI bermasalah ini dimaksudnya agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya