Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya punya gedung sendiri. Presiden Jokowi meresmikan gedung 'Merah Putih' di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Pembangunan gedung baru KPK ini bukan tanpa hambatan. Sejumlah penolakan sempat terjadi, baik dari anggota Dewan di Senayan maupun warga setempat.
Berikut ini lika-liku pembangunan gedung baru KPK yang dirangkum Liputan6.com:
1. Ditolak DPR
Sejak 12 Juni 2008, KPK telah mengajukan proposal anggaran gedung baru sebesar Rp 187,9 miliar ke DPR. Namun, saat itu DPR menolak pengajuan tersebut. Penolakan DPR berlanjut pada 16 September 2008.
Pada 4 Desember 2008, Kementerian Keuangan menyurati KPK bahwa terdapat alokasi tambahan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk pembangunan gedung dengan syarat Komisi III DPR menyetujuinya. Namun yang terjadi, anggaran pembangunan gedung baru KPK malah diberi tanda bintang oleh DPR. Anggaran pun tak bisa langsung cair.
KPK tak menyerah dengan kembali memohonkan pembangunan gedung baru pada 11 Oktober 2012 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Permohonan pun disetujui dengan menghapus tanda bintang.
Anggaran pembangunan gedung KPK disetujui DPR secara tahun jamak sebesar Rp 168 miliar yang dimulai pada 2013. Untuk tahap pertama, anggaran pembangunan gedung yang sebelumnya diberi tanda bintang akhirnya bisa cair sebesar Rp 61 miliar. Komisi III berharap, alokasi ini dapat meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
2. Koin dari Rakyat
Total biaya yang harus dikeluarkan KPK untuk pembangunan gedung baru ini diperkirakan menghabiskan dana Rp 215 miliar. Karena anggaran gedung baru KPK sempat ditolak DPR, rakyat pun mengumpulkan koin untuk biaya pembangunan gedung baru KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan jumlah saweran rakyat yang terkumpul mencapai Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, diketahui ada juga masyarakat yang rela menjual mobil dan menyumbangkan demi pembangunan gedung tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih untuk bangsa Indonesia, untuk penyawer-penyawer yang membantu KPK. Akan dibentuk prasasti karena dari merekalah gedung ini dibangun sebagian. Dana itu belum cukup, tapi akan kami mulai dari yang ada, untuk bangun gedung ini, bagi mereka yang berkiprah untuk bangsa," ujar Bambang.
Ditolak Warga
3. Ditolak Warga
Selain ditolak DPR, pembangunan gedung baru KPK juga mendapat penolakan dari warga. Mereka adalah warga Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menempati lahan yang akan dibangun gedung baru KPK.
Mereka sempat menuntut agar KPK tidak menggusur permukiman mereka yang akan digunakan sebagai gedung baru KPK. Salah satu warga Jalan Gembira, Jayadi, mengatakan para warga tidak menuntut penggantian apa-apa. Namun para para warga hanya meminta untuk tidak diusir dari rumah dan tanah yang kini telah dihuni.
"Pada dasarnya warga di sini tidak nuntut apa-apa kepada KPK. Kami hanya minta tolong rumah kami jangan digusur dulu sampai KPK benar-benar mau membangun gedung yang baru di tanah ini. Kalau alat-alat berat sudah datang ke sini, baru kami akan pergi. Tapi kalau tidak ada, buat apa kita pergi," kata Jayadi.
Selain itu, ucap Jayadi, para warga juga meminta untuk diadakan dialog antar-perwakilan warga dengan para pimpinan KPK untuk menyelesaikan masalah penggusuran ini.
Sekjen KPK Anis Said Basalamah mengatakan total 8 hektar lahan berbentuk trapesium ini sempat menyisakan sedikit cerita karena masih ada ahli waris yang belum mencapai kata sepakat. "Karena masih ada 1 penghuni yang belum sepakat dari ahli waris 10 orang, masih ada yang belum setuju," Anis menjelaskan.**
Advertisement