Warga Dilarang 'Parkir' di Jalan Layang Saat Malam Tahun Baru

Jika tak menghiraukan instruksi, polisi akan memberikan sanksi tilang.

oleh Audrey Santoso diperbarui 29 Des 2015, 16:25 WIB
Diterbitkan 29 Des 2015, 16:25 WIB
20150717-Jalanan Jakarta Lengang-Jakarta
Suasana arus lalu lintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/7/2015). Lengangnya arus lalu lintas di Jakarta disebabkan libur bersama perayaan Idul Fitri 1436 H. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengimbau masyarakat Ibu Kota untuk tidak menghentikan kendaraan mereka baik di jalan layang tol maupun non tol terlalu lama saat detik-detik pergantian tahun. Sebab hal itu bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Prinsipnya jalan yang dipakai tidak sesuai peruntukan akan kami patroli. Kami dorong agar mereka bergerak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Untuk itu, sebanyak 500 personel akan dikerahkan guna menggerakan warga yang menghentikan laju kendaraan di jalan layang usai momen pergantian tahun. Iqbal menegaskan, warga yang mengacuhkan perintah polisi akan mendapat sanksi penilangan.

Namun sebelum menindak, petugas akan mengingatkan warga terlebih dahulu."Kami ingatkan dulu, kalau tidak bisa, kami akan tilang karena jalan tersebut untuk jalan bukan untuk stop," kata dia.

Satu titik yang menjadi konsentrasi patroli jalan layang polisi saat detik-detik pergantian tahun nanti adalah jalan layang tol dan non tol Tanjung Priok. Sebab pesta kembang api akan terpusat di Taman Impian Jaya Ancol. Menurut prediksi kepolisian, warga akan menonton perayaan tersebut dari jalan layang.

"Untuk memastikan masyarakat pengguna jalan tak akan lama-lama di sana, sehingga kita akan dorong segera jalan setelah menikmati kembang api," ujar Iqbal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya