KPK Didesak Usut Pihak yang Terlibat Perpanjangan Kontrak JICT

Dia juga mendesak Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN karena penerbitan izin prinsip yang melanggar UU BUMN.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Des 2015, 22:35 WIB
Diterbitkan 29 Des 2015, 22:35 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Sebuah Kapal container bersandar di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diimbau untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT paling lambat pada akhir Januari 2016. Selain itu, perlu dilakukan perombakan susunan Dewan Komisaris dan Direksi pasca pembatalan perpanjangan kontrak JICT tersebut.

"Pemerintah sebaiknya mengembalikan seluruh karyawan Pelindo II yang telah dirotasi, didemosi dan diberhentikan oleh RJ Lino akibat perlawanannya terhadap keputusan dalam perpanjangan kontrak JICT," kata Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Fahmy Radhi di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Fahmy juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak JICT  yang melanggar UU dan merugikan negara. Dia juga mendesak Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN karena penerbitan izin prinsip yang melanggar UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dia juga menyebutkan Rini telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT yang melanggar perundangan dan merugikan negara.

"Pengunduran diri Rini Soemarno akan memberikan tauladan bagi menteri lain yang terbukti melanggar perundangan dan merugikan negara untuk mengundurkan diri sebagai menteri, sebelum diberhentikan oleh Presiden RI," tegas Fahmy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya