Kalah Sidang Kebakaran Hutan, Pemerintah Harus Evaluasi Gugatan

Kekalahan seperti ini tidak hanya sekali dialami pemerintah.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 05 Jan 2016, 09:43 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 09:43 WIB
20150912-TNI Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Sumatera
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kalah melawan perusahaan dalam sidang kasus kebakaran hutan dan lahan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyayangkan hal tersebut.

Dia mengatakan, kekalahan seperti ini tidak hanya sekali dialami pemerintah. Kekalahan tersebut pun menimbulkan kecurigaan terhadap aparat penegak hukum termasuk para hakim.

"Karena memang kita menyadari bahwa hukum belum menjadi panglima di negeri ini. Tetapi dalam konteks penuntutan, alat bukti penuntutan itu sudah kuat atau belum. Di sisi lain, regulasi dari pemerintah itu sudah memenuhi unsur apa tidak?" tutur Firman, ketika dihubungi, Selasa (5/1/2016).

Politikus Partai Golkar itu mengaku kecewa dengan gugatan Kementerian LHK yang dikalahkan oleh perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan. Menurut dia, kekalahan ini menunjukkan pemerintah dalam posisi lemah.

"Hal ini menunjukan pemerintah juga lemah. Kalau tidak lemah tidak mungkin (kalah)," tegas Firman.

Dia menyarankan pemerintah harus mengevaluasi perangkat yang melemahkan gugatan tersebut. Terlebih, selama ini, pemerintah selalu kalah dalam proses gugatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya