Isi Handphone Milik 2 Muncikari Artis O dan F Masih Diteliti

Kepolisian baru mendapatkan data percakapan dari handphone kedua tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jan 2016, 11:45 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 11:45 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih memeriksa telepon genggam atau handphone milik tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi artis, yakni O dan F.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana mengaku, jajarannya cukup kesulitan membuka handphone milik kedua tersangka. Lantaran kedua telepon genggam tersebut terkunci.

"Hasilnya di Labfor, pakai iPhone, bukan handphone biasa. Program istilah mengunci lebih bagus, tidak segampang handphone lain. Untuk bukanya tidak semudah handphone pada umumnya," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dijelaskan Umar, kepolisian baru mendapatkan data percakapan dari handphone kedua tersangka. Namun, ia enggan membeberkan isi percakapan tersebut.

"Sampai sekarang konten SMS, WA (whatsapp), email, dan foto baru dibuka satu dan masih diteliti," ucap dia.

Sebelumnya, O dan F ditangkap jajaran Subdit III Bareskrim Polri di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada 10 Desember 2015 lalu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan oang (TPPO) dengan berkedok prostitusi di kalangan artis.

Selain O dan F, polisi juga mengamankan dua artis seksi. Keduanya adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dianggap sebagai korban dari tindak TPPO yang dilakukan O dan F.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya