Jaksa Agung Tak Pusingkan Gugatan Balik Yayasan Supersemar

Menurut HM Prasetyo, Kejagung hanya diminta PN Jakarta Selatan untuk menyampaikan aset Supersemar di mana dan apa saja.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jan 2016, 02:47 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 02:47 WIB
20160105-HM-Prasetyo-HEL
Jaksa Agung, HM Prasetyo (depan) menjawab pertanyaan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (5/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan gugatan balik yang dilayangkan Yayasan Supersemar terkait eksekusi aset yayasan tersebut.

"Mereka manfaatkan peluang yang ada dengan melakukan reaksi balik," ucap Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Dijelaskan Prasetyo, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya diminta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan aset Yayasan Supersemar di mana dan apa saja.

"Ini kan untuk kepentingan bangsa dan negara. Bahkan mereka dipanggil beberapa kali enggak muncul kan, enggak kooperatif," ujar Prasetyo.

Terkait pemblokiran rekening Yayasan Supersemar, Prasetyo mengatakan hal itu untuk kepentingan penelusuran aset yayasan.

"Masa kita diam saja," imbuh Prasetyo.

Mengenai aset Yayasan Supersemar, Prasetyo belum bisa menjelaskan berapa jumlah aset yang sudah diverifikasi. Adapun berdasarkan putusan MA, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar melayangkan gugatan balik kepada negara terkait putusan Mahkahah Agung yang memutuskan mengeksekusi aset milik yayasan tersebut. Gugatan pun telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Yayasan Superseman, Deny Kailimang mengatakan alasan pihaknya menggugat balik negara adalah adanya perbedaan jumlah aset yang telah diaudit Kejagung pada tahun 2000 lalu dengan jumlah aset yang akan dieksekusi sebesar Rp 4,4 triliun.

"Pada tahun 2000 itu sudah pernah diaudit kejaksaan Agung harta yayasan. Jadi hartanya itu setelah diaudit ternyata keluar angka untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah itu untuk BUMN/BUMD itu kita cuma dapat kurang lebih Rp 389 miliar. Jumlah yang kita terima dari BUMN itu. Sedangkan putusannya itu kan (denda) berapa triliun kan," kata Deny saat dihubungi di Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya