BIN Ingin Kewenangan Menangkap dan Menahan, Ini Kata Kontras

Haris menyatakan, tak seharusnya BIN memanfaatkan situasi seperti ini.

oleh Muslim AR diperbarui 16 Jan 2016, 23:04 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2016, 23:04 WIB
Muslim AR/Liputan6.com
Kontras menolak penambahan kewenangan BIN (Muslim AR/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) angkat suara terkait keinginan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk punya kewenangan menangkap dan menahan pihak yang diduga terlihat terorisme.

Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan, pihaknya tidak sepakat dengan dengan keinginan BIN tersebut. Menurut dia, lembaga yang dipimpin Sutiyoso itu ingin memanfaatkan keadaan.

"Enggak bisa dong. Masa gara-gara peristiwa begini (teror bom Thamrin), BIN minta kewenangan untuk menindak, UU Kamnas mau disahkan?" ujar Haris saat aksi solidaritas korban teror bom Jakarta, Sabtu malam (16/1/2016).

Haris menyatakan, tak seharusnya BIN memanfaatkan situasi seperti ini.

"Proses legalisasi itu punya logika sendiri. Enggak bisa hanya gara-gara satu peristiwa, lalu lahir legalisasi," kata Haris.

Ia mempertanyakan keberadaan BIN kala teror yang dilakukan pemerintah pada rakyatnya sendiri.

"Kalau peristiwa terorisme begini, 7 orang mati (teror bom Jakarta). Nah itu di Papua tiap minggu ada orang yang mati, dihilangkan dan mendapat kekerasan dari pemerintah sendiri, enggak ada tuh undang-undang yang berubah," kata Haris.

Kontras, kata Haris, mengecam aksi teror bom Jakarta. Tapi itu tidak bisa jadi alasan BIN untuk mendapat tambahan kewenangan.

Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso mengaku sudah mendeteksi adanya jaringan terorisme serta aktivitasnya sejak 25 November 2015 lalu.

Saat itu, sekitar 100 simpatisan ISIS pulang ke Indonesia, 423 mantan narapidana terorisme bebas, dan ada pelatihan yang diadakan oleh kelompok radikal.

Meski begitu, BIN tak bisa menangkap lantaran tugas BIN hanya sebatas menggali informasi sesuai dengan kewenangannya menurut Pasal 31 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 .

"Kejadian ini jadi pelajaran dan evaluasi semua. Karena itu perlu ada peran BIN lebih. Undang-undangnya perlu direvisi. Di mana BIN, diberi kewenangan lebih menangkap dan menahan," ujar Kepala BIN Sutiyoso di kantornya, Jakarta, Jumat 15 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya