KPK Bakal Seret Tersangka Baru Kasus Suap Damayanti

Pada kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek infrastruktur di Kemenpera ini, sudah 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2016, 14:27 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 14:27 WIB
20160118- Damayanti Wisnu Putranti Jalani Pemeriksaan Perdana-Jakarta-Helmi Afandi
Damayanti Wisnu Putranti memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). DWP diperiksa karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian PUPR (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah menjerat anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Meski telah menjerat mantan politisi PDIP dan 3 orang swasta lain sebagai tersangka, penyidikan  dikabarkan bakal menyasar sejumlah nama lain yang diduga ikut bermain dalam proyek tersebut.

Hal ini juga tidak dibantah oleh pihak KPK. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, lembaganya juga kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

"Iya, untuk pengembangan kasus ada kemungkinan (tersangka baru)," ujar Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Pada perkara ini, sudah 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir selaku Chief Executif Officer PT Windhu Tunggal Utama, serta dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat yang diduga masih terdapat jejak terait kasus ini, di antaranya adalah kantor Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera, kantor PT  Windhu Tunggal Utama, serta sejumlaah ruang anggota Komisi V DPR seperti Damayanti, Budi Supriyanto dan Yuddy Widiana Adia.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, dari penggeledahan ini dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa, penyidik KPK telah menemukan alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya.

Namun, saat hal ini dikonfirmasi, Yuyuk mengaku hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan sehingga tidak dapat diinformasikan secara detil.

"Dokumen yang disita saya tidak dapat info rincinya apa saja," pungkas Yuyuk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya