PDIP Minta Damayanti Tak Lagi Disebut Kadernya

PDIP sudah memecat Damayanti.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jan 2016, 07:09 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 07:09 WIB
20160118- Damayanti Wisnu Putranti Jalani Pemeriksaan Perdana-Jakarta-Helmi Afandi
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan Perdana di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta, agar tidak ada lagi pihak yang menyebut Damayanti Wisnu Putranti sebagai kadernya. Beberapa waktu lalu, Damayanti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.

Penegasan itu, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 499/EX/DPP/I/2016, yang diterima redaksi Liputan6.com, pada Selasa 19 Januari 2016 malam.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menandatangani surat tersebut mengatakan, melalui Surat Keputusan Nomor 93/KPTS/DPP/II/2016 tertanggal 14 Januari 2016, PDIP telah memecat Damayanti sebagai kader.

"Iya, dia sudah resmi dipecat," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Selasa 19 Januari 2016.

Apalagi, kata Hasto, dalam rapat kerja nasional PDIP sudah memperingatkan kepada seluruh kadernya untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan korupsi. Jika bersalah, akan dipecat dan tidak akan diberi bantuan hukum.


"Ini benar-benar pelanggaran disiplin sangat berat," ujar Hasto.

Damayanti Wisnu Putranti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Perempuan kelahiran Jakarta 2 November 1970 itu, diduga telah menerima suap dari pihak swasta yang berinisial DES, UWI, serta AKH, sebesar SGD $404 ribu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik.

Agus menambahkan, atas perbuatannya, Damayanti, UWI serta DES selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sementara AKH selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya