JK Jamin Revisi UU KPK Tidak untuk Melemahkan

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Jan 2016, 03:42 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2016, 03:42 WIB
20160114-JK Menjadi Saksi Kasus Dana Operasional Menteri di Tipikor
Wakil Presiden Jusuf Kalla, hadir untuk menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 dalam rapat paripurna, Selasa, 26 Januari kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin revisi tersebut tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Kan ‎sudah disepakati bahwa yang direvisi itu 4 poin yaitu adanya dewan pengawas, penerbitan SP3, pengaturan penyadapan, serta penyidik independen," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.


"Yang membicarakan kan DPR. Saya yakin mereka tidak akan seperti itu (melemahkan KPK)," tambah dia.

Meski sudah disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan 2 fraksi DPR, yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak dan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

"Fraksi Gerindra bersama PKS, terutama di Partai Gerindra, tidak menyetujui adanya UU Tax Amnesty dan UU KPK dimasukkan Prolegnas 2016," kata Supratman dalam rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 Januari 2016.

Menurut dia, alasan fraksinya menolak revisi UU KPK masuk Prolegnas 2016 karena menganggap UU KPK yang lama masih relevan dalam pemberantasan korupsi. Meski demikian, penolakan kedua fraksi tersebut belum final karena belum mengambil keputusan.

Revisi itu juga ditentang oleh Indonesian Corruption Watch. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar  menilai, dimasukkannya revisi tersebut dalam Prolegnas menunjukkan DPR telah selangkah lebih maju dalam pelemahan KPK.

Ia juga menambahkan ada kesan bahwa revisi itu jadi alat barter dengan RUU Pengampunan Pajak yang diajukan pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya