Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan Sianida, butuh kemampuan yang mumpuni bagi kepolisian untuk menentukan pembunuhnya, sekaligus menguak kasus dugaan pembunuhan ini menjadi gamblang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, racun sianida sulit didapatkan secara legal, hanya institusi tertentu yang berwenang seperti farmasi, intelijen, kepolisian, dan militer.
Baca Juga
Karena itu, Polda Metro Jaya akan menyiapkan bukti-bukti yang kuat dalam menangani kasus Mirna di pengadilan, termasuk jika Jessica mengajukan praperadilan.
Advertisement
"Kita perang intelektual, makanya teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat, scientific itu," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (31/1/2016).
Namun, Iqbal enggan mengungkapkan bukti apa saja yang digunakan kepolisian untuk menghadapi persidangan nanti.
"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kita harus antisipasi praperadilan di kasus manapun," kata dia.
Baca Juga
Triknya, kata Iqbal, polisi akan semakin memperkuat bukti-bukti yang ada. "Alat buktinya bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan, tetapi dalam proses pemberkasan perkara."
"Kita memperkuat itu terus sambil kita memperkuat koordinasi dengan kejati (Kejaksaan Tinggi)," lanjut dia.
Polda Metro Jaya juga tak keberatan jika Jessica mengajukan praperadilan. Sebab gugatan tesebut adalah hak setiap tersangka.
"Praperadilan itu hak tersangka, semua pihak juga berhak untuk memanfaatkan proses hukum, tidak ada masalah," pungkas Iqbal.
Saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pukul 07.45 WIB Sabtu kemarin. Penangkapan setelah kepolisian resmi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari malam.
Saat penangkapan, Jessica disaksikan kedua orangtuanya. Dia langsung dibawa penyidik ke Mapolda Metro Jaya tanpa didampingi tim pengacaranya. Di kepolisian, dia langsung diperiksa secara maraton hingga pukul 21.15 WIB.
Jessica juga telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 20 hari ke depan sejak 29 Januari lalu. Pencekalan ini agar perempuan 27 tahun ini tidak bepergian ke luar negeri, guna keperluan pemeriksaan kasus Mirna.
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati. Dalam surat penahanan bernomor SP.Han/100/1/2016/Ditreskrimum, Jessica ditahan sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016.