JK Minta Pedagang Organ Manusia Dihukum Berat

Sanksi berat bisa diberikan karena perbuatan itu dinyatakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 01 Feb 2016, 07:11 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 07:11 WIB
20151220-Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengecam praktik perdagangan organ manusia. Atas tindakan yang dilakukan, JK meminta para makelar organ tubuh itu dihukum berat.

"Otomatis (sanksi tegas). Yang namanya melanggar pasti (dikasih sanksi)," kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Sanksi berat bisa diberikan karena perbuatan itu dinyatakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

"UU tidak membolehkan, UU kemanusian, UU kesehatan di seluruh dunia yang organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," ucap JK.


Sebanyak 3 rumah sakit di Jakarta diduga terlibat praktik perdagangan ginjal ilegal.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, dugaan itu didapatkan dari pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang, yaitu penjualan organ tubuh berupa ginjal.

Seorang tersangka berinisial HR mengaku mendapatkan pesanan ginjal dari pihak rumah sakit. Ketiga rumah sakit itu berstatus rumah sakit swasta dan rumah sakit negeri.

"Permintaan ini datang dari rumah sakit. Nah, pihak rumah sakit telepon HR dan kontak DD dan AG (anak buahnya) untuk merekrut orang jadi pendonor yang rata-rata dari kelas menengah ke bawah," tutur Umar Fana, Rabu 27 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya