3 Warga Sipil di Sentani Simpan Ratusan Amunisi dan Bahan Peledak

Rumah ketiga warga itu diduga menjadi rumah persinggahan pemasok senjata dan amunisi.

oleh Katharina Janur diperbarui 04 Feb 2016, 12:33 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2016, 12:33 WIB
amunisi

Liputan6.com, Jayapura - Polisi menangkap 3 warga sipil, yaitu Warius Enumbi (32), Pendeta Simson Tabuni (31), dan Dorce Enumbi (48) saat penggeledahan rumah ketiganya di Pos VII Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan ratusan butir amunisi, senjata api, dan bahan peledak.

Penggeledahan yang dilakukan polisi dan Satgas Tim Khusus Polda Papua itu merupakan pengembangan kasus Robert Sambom Logo (20), mahasiswa yang ditangkap polisi Sentani karena menodongkan senjata jenis FN dengan 3 butir proyektil ke arah petugas Sabhara Resort Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Sondang Siagian membenarkan adanya penggeledahan rumah dan penangkapan 3 warga sipil. Dari hasil pemeriksaan polisi, diduga rumah ketiga warga itu menjadi rumah persinggahan pemasok senjata dan amunisi.


"Kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan ketiga warga sipil masih dimintai keterangan di Polres Jayapura," kata Sondang, Kamis (4/2/2016).

Beberapa barang bukti yang diamankan di Polres Jayapura adalah sepucuk pistol revolver, sepucuk airsoft gun jenis FN, sepucuk senpi genggam jenis SNW kaliber 22 mm, amunisi 9 mm sebanyak 81 butir, dan amunisi 7,62 mm sebanyak 84 butir.

Polisi juga menemukan botol bir untuk molotov (tanpa isi) sebanyak 1 buah, bom pipa besi berisi serbuk TNT sebanyak 4 batang, dan bubuk TNT sebanyak 1 kantong plastik kecil. Polisi juga mengamankan bendera, 1 unit laptop, 1 buah flashdisk, dan 1 buah memory card.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya