Facebook dan Instagram Larang Pengguna Lakukan Jual Beli Senjata

Situs jejaring sosial Facebook dan Instagram segera melarang penggunanya memperjual belikan senjata pada laman mereka.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 01 Feb 2016, 10:56 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 10:56 WIB
Facebook dan Instagram Larang Pengguna Lakukan Jual Beli Senjata
Situs jejaring sosial Facebook dan Instagram segera melarang penggunanya memperjual belikan senjata pada laman mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Facebook akan segera melarang penggunanya melakukan perdagangan senjata yang dilakukan secara perorangan. Berdasarkan informasi yang Tekno Liputan6.com kutip dari The Verge, Senin (1/2/2016), langkah serupa juga dilakukan oleh Instagram.

Bahkan, layanan berbagi foto dan video berdurasi pendek itu sudah mengeluarkan pernyataan resmi berisi kebijakan yang lebih ketat mengenai perdagangan senjata api.

Informasi yang beredar mengatakan bahwa untuk mengungkap perdagangan senjata, situs jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu tidak akan memindai pesan pribadi si pengguna. Kebijakan baru ini tidak berlaku untuk posting-an dari penjual senjata berlisensi. Sehingga, bagi dealer senjata yang memiliki lisensi dagang resmi tetap diizinkan melakukan jual beli di Facebook.

Sebelumnya, di tahun 2014, Facebook dan Instragram mulai membatasi unggahan yang berhubungan dengan kegiatan jual beli senjata api. Masyarakat yang ingin memiliki senjata api dianjurkan untuk patuh pada hukum di wilayah setempat.

"Kami tidak akan mengizinkan pengguna untuk menawarkan serta menjual benda-benda yang diatur regulasinya. Kami harap hal ini bisa membantu orang-orang terhindar dari hukum," rilis Facebook beberapa waktu lalu.

Sebelum melakukan pemblokiran permanen terhadap akun yang kedapatan berhubungan dengan jual beli senjata api, Facebook terlebih dahulu memberikan notifikasi terhadap akun tersebut.

Tanda tersebut di antaranya, semua posting-an yang dilaporkan pada Facebook berkaitan dengan jual beli senjata api akan diblokir, sehingga tidak dapat dilihat oleh pengguna lain. Pengunggahnya pun akan dikabari melalui via Message agar mematuhi perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.

Selanjutnya, halaman yang telah diklasifikasikan Facebook sebagai halaman untuk mempromosikan penjualan barang pribadi atau jasa yang diatur (oleh pemerintah melalui hukum), akan ditambah dengan imbauan dari Facebook agar semua orang memahami hukum dan aturan yang berlaku.

Marketplace lainnya seperti Craiglist serta Google's AdWords tidak mengizinkan perdagangan senjata api. Selain itu, keduanya diketahui juga melarang adanya iklan yang mempromosikan senjata-senjata berbahaya.

(Tin/Ysl)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya