Prajurit KKO Usman-Harun Gantikan Nama Jalan Prapatan, Kwitang

Penggantian nama jalan sudah berdasarkan penelitian administrasi dan SK Gubernur.

oleh Andrie Harianto diperbarui 19 Feb 2016, 11:37 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 11:37 WIB
Jalan Usman Harun
Wagub Djarot resmikan nama jalan 'Prajurit KKO Usman dan Harun' gantikan Jalan Prapatan, di Kwitang, Jakarta Pusat (dok. Korps Marinir)

Liputan6.com, Jakarta - Dua nama prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut Harun Said dan Hj Mohd Usman Ali yang gugur di tiang gantungan penjara Changi, Singapura, dijadikan nama jalan di Jakarta. Penggunaan nama kedua prajurit pemberani itu menggantikan nama Jalan Prapatan yang ada saat ini.

Jalan Prapatan terbentang di antara persimpangan Tugu Tani sisi utara sampai persimpangan Senen, Jakarta Pusat. Di antara jalan sepanjang 1.050 meter tersebut terdapat Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar), Kwitang.

Penggantian nama jalan yang sebelumnya Jalan Prapatan menjadi Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun diresmikan dalam suatu upacara militer dipimpin langsung Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di lapangan apel Mako Kormar, Jumat (19/2/2016). Hadir ratusan prajurit dan kendaraan tempur dalam peresmian tersebut.

"Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun yang semula bernama Prapatan tersebut telah sesuai, mengingat di jalan tersebut terdapat Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar)," ujar Wagub Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulis Korps Marinir AL yang diterima, Jumat (19/2/2016).

Adapun landasan hukum dan perizinan perubahan nama jalan ini, kata Djarot, telah sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 758 Tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013 yang menetapkan Nama Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun mengantikan nama Jalan Prapatan.

Penamaan juga berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap surat permohonan Komandan Korps Marinir tanggal 28 November 2012 Nomor B/1614/XI/2012 dan rekomendasi dari Walikota Jakarta Pusat Nomor 54/1.792.1 tanggal 14 Januari 2013.

Usman dan Harun adalah anggota Korps Komando Operasi (KKO-sekarang Marinir). Keduanya dieksekusi gantung oleh Singapura pada 17 Oktober 1968. Keduanya dituduh menjadi pelaku peledakan di MacDonald House yang menewaskan 3 orang dan melukai 33 lainnya itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya