Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa pentolan Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis. Namun, dia tidak datang dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pengacara Azis, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Direktur Reskrimum Komisaris Besar Krishna Murti terkait jadwal ulang pemeriksaan.
Baca Juga
Razman mengaku baru berkomunikasi dengan Azis menjelang pemeriksaan. "Saya mengimbau beliau untuk gentle datang dan beliau bersedia," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
"Beliau bersedia akan datang, tapi minta berkomunikasi ke penyidik kapan, hari apa waktunya, pasal apa. Dia minta saya komunikasi sama penyidik bisa nanti sore, besok, lusa," Razman menambahkan.
Terkait dengan temuan senjata tajam di Intan Cafe, Azis membantahnya. "Apa saya sebodoh itu, udah tau ada razia masa saya tinggalkan barang-barang berbahaya di sana," tutur Razman menirukan ucapan Azis.
"Penemuan senjata nanti polisi yang akan buktikan," ujar Razman.
Penetapan Azis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya, Daeng Nukka, oleh penyidik. Dia adalah pemilik Kafe Jelita di Kalijodo. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
"Sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," kata Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Kompol Handik Zusen lewat pesan singkat, Senin 22 Februari 2016.
Advertisement