Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya menjerat pentolan Kalijodo, Abdul Azis, dengan sangkaan praktik prostitusi. Polisi juga menyiapkan jeratan kejahatan pencucian uang dalam penyidikannya.
Penerapan pasal pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Di dalam pasal 2 huruf u tertulis pidana pokok prostitusi dapat dijerat dengan pencucian uang.
Artinya, setiap harta-benda yang dimiliki Azis yang ditokohkan sebagai Daeng ini patut diduga berasal dari kejahatan prostitusi, dapat dilakukan penyitaan sampai dengan pengadilan menguatkan aset tersebut adalah dari kejahatan pokok yang disangkakan.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, tidak mudah untuk mengusut praktik kejahatan pencucian uang. Penyidik harus bisa merinci asal-usul tersebut dan kemana muara uang atau harta benda.
"Prosesnya tidak semudah yang dibayangkan orang. Kan harus bisa ditunjukkan kesesuaiannya. Kita ini harus profesional. Kalau profesional, rakyat percaya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin malam 22 Februari 2016 pukul 21.30 WIB.
Polisi pun, jelas Krishna, tidak dapat serta-merta menyertakan jeratan pasal TPPU, karena belum menemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana dalam kasus prostitusi Azis. Termasuk rekening bank.
"Kayanya dia main cash," imbuh Krishna.
Adapun barang bukti kuat yang akan diboyong polisi, kata Krishna, adalah bangunan Intan Cafe dan beberapa bangunan kafe yang diklaim kepunyaan Azis.
"Alat bukti di pengadilan, bangunan. Itu saja alat buktinya, kan beberapa kali diklaim ini bangunannya dia, katanya gitu kan," kata Krishna.
Advertisement