Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan hasil tes urine atas anggota DPR Ivan Haz negatif dari narkoba. Penahanan atas putra wakil presiden ke-9 RI Hamzah Haz itu murni untuk kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Toipah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (1/3/2016), Ivan Haz yang bernama asli Fanny Safriansyah pada Senin kemarin 29 Februari akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, setelah mangkir dalam panggilan pertama.
Baca Juga
Ivan dilaporkan Toipah pada Oktober 2015 lalu. Toipah beberapa kali dianiaya Ivan Haz dengan tuduhan lalai menjaga anak Ivan hingga terluka.
Advertisement
Setelah memeriksa Ivan Haz selama 10 jam termasuk tes urine, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu. Ivan dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Pimpinan DPR menegaskan, untuk kasus narkoba, Ivan Haz bisa langsung dipecat.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR mencatat, Ivan Haz jarang hadir di parlemen alias sering bolos. Keterlibatan Ivan dalam kasus dugaan narkoba dan penahanan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai tak lagi ada toleransi.