Pukul ART, Politikus PPP Ivan Haz Terancam Penjara 10 Tahun

Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Ivan Haz, mengaku melakukan kekerasan terhadap ART-nya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Mar 2016, 06:56 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 06:56 WIB
20160229- Fanny Syafriansyah-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Anggota DPR Fanny Syafriansyah (kiri) saat tiba di Kantor Reskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap PRT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PPP yang juga anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz mengakui perbuatannya telah menganiaya asisten rumah tangganya (ART), Toipah (20), pada Juni hingga September 2015.

Pengakuan itu disampaikan di depan penyidik Unit 4 Subdit Remaja Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu akhirnya mengaku setelah diperiksa penyidik selama 10 jam, mulai pukul 10.45 hingga 20.45 WIB. Ivan dihujani 20 pertanyaan seputar sangkaan memukul mantan ART-nya.

 


Ujung dari pemeriksaan tersebut, Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan. Penyidik mengaku telah mengantongi 5 alat bukti sempurna untuk menjadikan Ivan Haz sebagai tersangka.

"Alat bukti tersebut antara lain adalah keterangan korban, saksi, saksi ahli, persesuaian keterangan para saksi serta pengakuan tersangka," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin malam, 29 Februari 2016.

Dengan berdasarkan pada dua alasan, yakni obyektif dan subyektif, penyidik langsung menahan Ivan Haz.

Menurut Krishna, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan.

Penyidik menjerat Ivan Haz dengan Pasal 44 ayat (1), (2), dan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya