Hati-hati, Pemotor Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar Hal Ini

Sanksi teguran dikategorikan untuk pelanggaran tata tertib berkendara, seperti tidak memakai helm.

oleh Audrey Santoso diperbarui 02 Mar 2016, 13:52 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2016, 13:52 WIB
20160302-Operasi-Simpatik-Jaya-Polda-Metro-Jakarta
(TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar razia sepeda motor di perempatan Blok M Plaza, Jakarta Selatan siang ini.

Sejumlah polantas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor para pengendara yang ditilang. Polisi mengarahkan mereka menuju pos.

"Yang kami tilang itu kesalahannya melawan arus, enggak ada kelengkapan SIM, STNK. Tapi di sini paling banyak melawan arus. Kan bahaya, bisa menyebabkan kecelakaan," ujar anggota polantas Brigadir Pandjaitan kepada Liputan6.com di pos polisi perempatan Blok M Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016).

Pandjaitan menjelaskan, sanksi teguran dikategorikan untuk pelanggaran tata tertib berkendara seperti tidak memakai helm, tali helm tidak dipasang, dan melewati batas zebra cross.

"Itulah pelanggaran yang dianggap minim potensi kecelakaan. Teguran banyak tadi. Ada yang helmnya hanya ditaruh motor, enggak dipakai. Ada yang pakai helmnya tidak diklik, kendaraan terlalu maju," kata dia.


Sementara, Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Agustin mengatakan, Operasi Simpatik ini bukan berarti polisi bersikap simpatik hanya menegur para pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas.

Jika pelanggaran lalu lintasnya lebih berat, maka polisi berwenang menilang para pengendara. "Operasi Simpatik bisa diartikan menilang dengan simpatik. Ditilang atau tidaknya itu diskresi anggota."

"Kalau menurut anggota fatal, menyebabkan arus lalu lintas tersendat, ya bisa ditindak dengan tilang," sambung Agustin.

Saat apel gelar Operasi Simpatik Jaya, Selasa kemarin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komiaris Besar Risyapudin Nursin mengatakan, imbauan dan teguran lebih ditekankan dalam operasi ini ketimbang menilang.

"Kita mengingatkan tidak menggunakan tilang. Kita gunakan surat teguran. Kalau fatal tetap ditilang," kata Risyapudin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya