24 Tahun Dikurung, Deni Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sejak November 2015 hingga awal Maret 2016 ini setidaknya ada 25 penderita gangguan jiwa yang telah dibebaskan dari pasung.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Mar 2016, 14:36 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2016, 14:36 WIB
Deni dibawa ke RS Jiwa
Deni dibawa ke RS Jiwa di Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Nasib Deni Aditama (35), yang dikurung selama 24 tahun oleh keluarganya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Dr Marzoeki Mahdi Bogor, Jawa Barat. Penderita gangguan jiwa itu dibawa ke RSJ dengan mobil ambulans puskesmas pada Selasa 1 Maret 2016 kemarin.

Warga Kampung Waringin Jaya RT02/RW06 Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu selama 24 tahun hidup terkurung dalam sebuah bangunan berukuran 2 x 2 meter. Kondisi Deni memprihatinkan.

Petugas dari puskesmas dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor yang menerima laporan kasus pemasungan itu, kemudian menindaklanjuti dengan membawa penderita ke RSJ.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor Lenny Rachmawarti menjelaskan, setelah menerima laporan Dinsos bersama Dinas Kesehatan membawa penderita ke RSJ Marzoeki Mahdi Bogor.

"Saat ini pemerintah daerah memang tengah gencar melaksanakan program bebas pasung. Karenanya setelah adanya laporan langsung kami tindaklanjuti," ujar Lenny, Rabu (2/3/2016).

Dinsosnakertrans mencatat, sejak November 2015 hingga awal Maret 2016 ini setidaknya ada 25 penderita gangguan jiwa yang telah dibebaskan dari pasung. Setiap orang yang mengalami gangguan jiwa tidak boleh dipasung atau dikurung karena dapat melanggar hak asasi manusia.

"Pihak keluarga memang tidak punya pilihan lain. Cara ini dilakukan untuk menghindari amukan sampai merusak barang dan menyakiti orang lain," terang Lenny.

Deni Aditama dipasung hingga 24 tahun (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Masyarakat yang memiliki anggota sakit jiwa bisa melaporkan ke aparatur setempat kemudian baik Dinas Kesehatan maupun Dinsos merujuknya ke RSJ. "Kalau belum memiliki BPJS, nanti kami yang akan memfasilitasinya," ujar dia.

Saat ini, pemerintah daerah sudah menggulirkan program Kabupaten Bogor bebas pasung. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2015, kerja sama antara Pemkab Bogor dengan RS Marzoeki Mahdi.

Ia menambahkan, bila pasien gangguan jiwa tersebut sudah dinyatakan sembuh, selanjutnya Dinsos melakukan pembinaan dengan cara memberikan pelatihan agar memiliki keterampilan.

"Paling utama tujuan kami supaya mereka bisa diterima kembali oleh masyarakat," Lenny menandaskan.

Dikurung Sejak Usia 11 Tahun

Deni Aditama dulu dikenal sebagai anak yang ramah dan periang di kampungnya. Keriangan itu perlahan sirna ketika kedua orangtuanya berpisah.

Seiring bertambahnya usia, Deni dianggap dihinggapi gejala stres. Banyak perilaku Deni yang berubah. Gara-gara inilah, pada usia 11 tahun, Deni dikurung dalam sebuah ruangan yang dibuat khusus.

Saudara Deni, Maya mengatakan, perilaku keponakannya berubah sejak kedua orangtuanya berpisah 31 tahun lalu. "Mulai gejala stres saat dia berumur 4 tahun," tutur Maya, Selasa (1/3/2016).

Sejak kecil, Deni memang kerap diperlakukan kurang baik oleh ayah kandungnya bernama Suganda. Bahkan, Deni pernah dibuang oleh ayahnya ke suatu tempat. Namun Deni akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya.

"Memang dari kecil dia kayak kurang kasih sayang dari orang tuanya," ujar Maya.

Jika jiwanya sedang terganggu, kata Maya, Deni sering memanggil nama ayahnya kepada setiap pria yang melintas di depannya, hingga marah-marah dan mengamuk merusak barang-barang.

"Kalau sama anak kecil, galak. Suka ngejar-ngejar," kata dia.

Alasan itulah yang menjadikan keluarga memasung Deni di dalam sebuah gubuk yang sengaja dibangun di halaman depan rumah saudaranya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya