Liputan6.com, Serang - Fadil (32), warga lingkungan Sambidongko, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, sudah dipasung kakinya dengan balok kayu besar dan dirantai besi karena mengidap gangguan jiwa.
"Semenjak dua tahun lalu, anak saya mengalami ganguan jiwa. Padahal sebelumnya, dia sehat-sehat saja," kata sang ibunda, Hamdiyah (50), saat ditemui di kediamannya, Selasa (1/3/2016).
Hamdiyah harus memasung sang anak karena ketiadaan biaya untuk berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Sementara hingga kini belum ada RSJ di Provinsi Banten.
Sembari berlinang air mata, ibu tua itu menuturkan sang anak kerap kali mengamuk dan mengganggu warga sekitarnya. Demi alasan keamanan masyarakat, Hamdiyah terpaksa memasung sang anak.
Baca Juga
"Tega nggak tega sebenarnya harus memasung anak. Saya nggak punya uang untuk mengobati Fadil ke rumah sakit. Ya paling diobati ke orang pinter," kata dia.
Fadli semasa sehatnya pernah memiliki yayasan yatim piatu bernama Yayasan Al Fatah. Namun, ia mendadak kurang waras tanpa diketahui alasannya oleh istri maupun orangtuanya.
Fadli yang dipasung di sebuah ruangan permanen berlantai keramik, tengah mengenakan sarung motif kotak-kotak dan bertelanjang dada. Dia menyanyikan lagu yang tak jelas milik siapa.
Lurah Cikerai, Astri, mengakui kondisi salah seorang warga yang terkena gangguan jiwa. Ia kini berkoordinasi dengan Dinsos dan Dinkes agar bisa diobati.
Advertisement
"Akan tetapi itu tergantung pihak keluarganya, boleh tidak dirawat," kata Astri.
Tak Ada RSJ
Gubernur Banten, Rano Karno, telah memprogramkan Banten Bebas Pasung pada 2019 mendatang. Program itu lebih lambat dari target Kemensos yang menghendaki Indonesia Bebas Pasung pada 2017.
Kepala Seksi (Kasie) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Eks Penyakit Kronis, M Noor, ditemui di ruangannya,penanganan orang dengan gangguan jiwa di Banten kini mengandalkan Puskesmas. Jika kondisinya parah, ia menyarankan untuk dibawa ke RSUD Banten mengingat ketiadaan rumah sakit jiwa (RSJ).
"Kita juga kerja sama dengan yang namanya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sebenarnya itu untuk penyembuhan pengguna narkoba. Karena nggak ada tempat lain, makanya kita bawa ke sana," kata dia saat ditemui di ruangannya, Senin (01/03/2016).
Banten saat ini memiliki empat IPWL, yakni Yayasan Bani Syifa, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang; Yayasan Hikmah Sa'adah, Kabupaten Tangerang; Yayasan Nurul Rohmah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang; dan Yayasan Dira Sumantri Wintoha, Desa Palima, Kota Serang.
Sedangkan, jumlah penderita pasung pada 2015 adalah Kabupaten Lebak (15), Kabupaten Pandeglang (18), Kabupaten Serang (58) dan Kota Serang (3).