Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penanganan bagi penderita psikotik masih harus mengedepankan kemanusiaan dan metode yang benar dan tepat.
“Harus diakui bahwa penanganan bagi penderita gangguan psikotik masih belum mengedepankan kemanusiaan dan metode yang tepat,” ujar Mensos saat mengunjungi tempat rehabilitasi penderita psikotik Among Budoyo di Mojokerto, Jawa Timur, melalui siaran pers ditulis Senin (29/2/2016).
Penanganan tidak manusiawi, kata Mensos, misalnya penderita gangguan psikotik tersebut dipasung, dirantai kakinya, serta dikurung di tempat yang tidak layak.
“Hingga kini, masih banyak ditemukan para penderita gangguan psikotik yang dipasung, dirantai, serta dikurung di tempat yang sangat tidak layak dan manusiawi,” tandasnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau agar penderita psikotik tidak dipasung, dirantai, serta ditempatkan di tempat tidak layak. Melainkan diberikan rehabilitasi di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Penderita gangguan psikotik bisa direhabilitasi sosial (rehabsos) di LKS di bawah koordinasi Kemensos dan panti dan lembaga yang dikelola oleh masyarakat,” lanjutnya.
Pada 2017 ditargetkan Indonesia bebas dari penderita gangguan psikotik yang dipasung. Bagi masyarakat yang berinisiatif melakukan rehabilitasi bagi penderita psikotik agar mendaftarkan diri menjadi LKS.
“Saat ini, ada 57 ribu penderita gangguan psikotik di seluruh Indonesia untuk rehabilitasi di LKS dan panti atau tempat yang dikelola oleh masyarakat,” jelas Mensos Khofifah.
Tempat rehabilitasi gangguan psikotik yang dikelola oleh masyarakat agar mendaftarkan diri menjadi LKS ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota dan provinsi.
Mensos menjelaskan, “Tempat yang dikelola oleh masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi LKS kepada Dinsos kabupaten/kota dan provinsi agar bisa diberikan pembinaan dan mendapatkan paket bantuan dari pemerintah."
Di Among Budoyo sendiri, selain mengobati penderita gangguan psikotik juga memberikan layanan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan nerkoba dan wanita bekas lokalisasi.
Penghuni Amung Budoyo yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar diurus, bila tidak diurus tidak bisa mendapatkan program intervensi Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sedangkan, bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran bisa diproses lebih mudah dan tidak lagi melalui keputusan pengadilan. Tapi cukup pimpinan LKS mengurus dan berkoordinasi dengan Dukcapil.
Dari 80 juta jumlah anak Indonesia, baru 50 persen atau 43 juta memiliki akta kelahiran. Namun, seiring dengan perubahan kebijakan dalam proses pengurusan semakin banyak anak memiliki akta kelahiran.
“Pembaruan data hingga akhir Februari 2016 dari 43 juta, sekarang sudah 60 juta anak Indonesia telah memiliki akta kelahiran,” tutup Mensos.
Indonesia 2017, Bebas Pasungan
Mensos Khofifah mengatakan, penderita psikotik harus mengedepankan kemanusiaan dan metode yang tepat.
diperbarui 29 Feb 2016, 10:00 WIBDiterbitkan 29 Feb 2016, 10:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tempat Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024, Tersebar di Berbagai Kota
Sinopsis Suami-Suami Masa Kini 3 Episode Terakhir: Berhasilkah Tobi Melepas Masa Lajang?
Cara Menghitung Harga Tanah: Panduan Lengkap Penjual dan Pembeli Properti
Kenapa 70 Persen Penderita Diabetes Tidak Menyadari Kondisinya? Ini Penjelasan dari Ahli
Penemu World Wide Web Adalah Tim Berners-Lee: Kisah Revolusi Internet
Respons Ahok Usai Disindir Ridwan Kamil sebagai Gubernur Paling Banyak Lakukan Penggusuran
Analisis Statistik: Kekuatan dan Kelemahan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Situasi Kurang Menguntungkan Menjelang Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Rumput GBK Belum Memadai, Cuaca Tak Bersahabat
5 Fakta Terkait Sidang Peradilan Kasus Tom Lembong
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Trigger Adalah Pemicu, Pahami Arti dan Penggunaan Kata dalam Berbagai Konteks
Bursa Revisi Aturan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana KIK