Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan mengesampingkan atau deponering perkara yang menjerat 2 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Bagaimana respon Istana mengenai keputusan tersebut?
"‎Deponering itu menjadi kewenangan Jaksa Agung," ujar Johan Budi melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/3/2016).
Menurut Johan, sejak awal Presiden Jokowi menyerahkan keputusan penanganan kasus mantan 2 komisioner KPK itu kepada Jaksa Agung.
Jokowi, kata Johan, juga tidak pernah intervensi proses hukum terhadap keduanya. "Sejak awal Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," kata Johan. ‎
‎
Advertisement
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, keputusan deponering merupakan hak prerogatif yang sesuai Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004 Pasal 35 huruf c untuk mengambil keputusan.
Baca Juga
"Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara atau deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).‎
Keputusan deponering ini, terang dia, diambil semata-mata demi kepentingan umum. Setelah diputuskan deponering, maka kasus dugaan tindak pidana umum atas Abraham dan Bambang resmi ditutup. Dia berharap keputusan ini dapat diterima oleh seluruh pihak.
Abraham sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim.
Sementara Bambang Widjojanto jadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu di bawah sumpah, terkait sidang sengketa perkara Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi.‎
Â
*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.