Bambang Widjojanto Lebih Pilih SKP2 Ketimbang Deponering

Bambang Widjojanto lebih memilih mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ketimbang deponering. Namun, dia tetap bersyukur.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Mar 2016, 16:19 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2016, 16:19 WIB
20160304-Kasusnya Ditutup, Bambang Widjojanto Mendadak Sambangi KPK-Jakarta
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berjalan keluar meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). Kehadiran BW ke KPK buntut dari kebijakan Kejaksaan Agung yang menutup atau mengesampingkan kasus hukum yang menimpanya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mendeponering atau mengesampingkan kas‎us yang menjerat eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Bambang pun berterima kasih atas langkah deponering yang diambil Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Saya mengatakan terima kasih sudah ada keputusan seperti ini. Setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Pria yang akrab disapa BW itu mengaku telah bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mengambil putusan deponering. Namun, Bambang justru mengaku lebih memilih kasusnya dihentikan melalui mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ketimbang deponering.

"Kalau saya ditanya, pasti lebih SKP2. Tapi saya kan harus hormati orang dan lembaga yang punya otoritas untuk itu," ucap Bambang.

Lebih jauh Bambang berharap, pengesampingan kasus tersebut menjadi momentum untuk semua pihak guna melakukan upaya pemberantasan korupsi yang lebih baik lagi.‎ Dia juga enggan kembali terjebak dengan urusan di masa lalu.

"Jadi saya tidak mau berkubang dengan masalah, kalau anak muda sekarang harus move on," kata Bambang Widjojanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya