Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mendeponering atau mengesampingkan kasus yang menjerat eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Bambang pun berterima kasih atas langkah deponering yang diambil Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Saya mengatakan terima kasih sudah ada keputusan seperti ini. Setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Baca Juga
Pria yang akrab disapa BW itu mengaku telah bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mengambil putusan deponering. Namun, Bambang justru mengaku lebih memilih kasusnya dihentikan melalui mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ketimbang deponering.
"Kalau saya ditanya, pasti lebih SKP2. Tapi saya kan harus hormati orang dan lembaga yang punya otoritas untuk itu," ucap Bambang.
Lebih jauh Bambang berharap, pengesampingan kasus tersebut menjadi momentum untuk semua pihak guna melakukan upaya pemberantasan korupsi yang lebih baik lagi. Dia juga enggan kembali terjebak dengan urusan di masa lalu.
"Jadi saya tidak mau berkubang dengan masalah, kalau anak muda sekarang harus move on," kata Bambang Widjojanto.