Ratusan Pekerja Tuntut KPK Usut Perpanjangan Kontrak PT JICT

Setidaknya, perpanjangan JICT itu dinilai para pekerja telah merugikan negara sebesar Rp 36 triliun.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Mar 2016, 23:43 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 23:43 WIB
20160211-Aksi Pantomim Pekerja JICT Pertanyakan Kasus Perpanjangan Kontrak-Jakarta
Serikat pekerja JICT dan PT Pelindo II membentangkan spanduk saat unjuk rasa di depan KPK, Jakarta, Kamis (11/2). Mereka menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang berpotensi merugikan negara puluhan triliun (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut penuntasan kasus perpanjangan kontrak PT JICT dengan Hutchinson Port Holding.

Setidaknya, perpanjangan JICT itu dinilai para pekerja telah merugikan negara sebesar Rp 36 triliun. Kerugian itu dihitung oleh BUMN Bahana Sekuritas bersama konsultan keuangan FRI.

"Kami turun kembali ke jalan untuk menyuarakan bahwa KPK harus tuntas mengusut kasus perpanjangan JICT. Pemerintah harus membatalkan perpanjangan kontrak JICT," kata ‎Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT JICT Firmansyah dalam orasinya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Para pekerja JICT menganggap, apa yang dilakukan Hutchinson selama di JICT telah melecehkan bangsa Indonesia. Para pekerja konsisten meminta KPK mengusut tuntas sehingga perjanjian kerja sama dengan pihak asing yang melanggar undang-undang dan merugikan negara tersebut harus dibatalkan.

"Kalau ada investor model Hutchinson, yang nekat melakukan kerja sama tanpa patuh kepada undang-undang, maka sebaiknya hengkang saja dari Tanah Air," ujar Firmansyah.

 

‎Dia menjelaskan, beberapa kasus Hutchinson selama ini, meliputi keberadaan paper company Seaport BV dengan tujuan penggelapan pajak dan untuk mendapatkan deviden tambahan lewat upaya-upaya yang tidak wajar. Setiap tahun JICT membayarkan 14,08% dari laba bersih kepada Seaport BV.

Selain itu, komitmen Hutchinson yang akan memberikan dana In-Kind (sistem dan teknologi) sejumlah US$ 28 juta pada tahun 1999, belum sepenuhnya dibayarkan. Dari audit Succofindo, diketahui Hutchinson baru memenuhi US$ 13,82 juta sehinga masih kurang US$ 14,18 juta.

"Kita bangsa Indonesia seperti dilecehkan begini. Komitmen Hutchinson sebagai investor pelabuhan global perlu dipertanyakan. Dalam kasus dana in-kind dan Seaport BV mencerminkan Hutchinson bukan investor yang baik," ucap Firmansyah.

Bahkan, kata dia, dari dokumen akte perusahaan, 99% saham Hutchinson Indonesia dimiliki oleh Seaport BV. Sehingga menjadi terang benderang ada praktik transfer pricing oleh Hutchison.

‎Adapun dalam aksi ini, selain berorasi ‎para pekerja JICT juga membentangkan spanduk berisi pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT. Di samping itu ada juga aksi teatrikal menolak perpanjangan kontrak dengan Hutchinson. Aksi ini sendiri mendapat pengawalan dan penjagaan dari puluhan aparat kepolisian.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya