Liputan6.com, Bekasi - Melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan paspor, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap petugas imigrasi kelas 3 Bekasi, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (12/3/2016), 9 warga negara Tiongkok diamankan petugas imigrasi dari sebuah perusahaan otomotif di kawasan industri MM-2100 Cibitung, Bekasi, Jumat siang, 11 Maret 2016.
Baca Juga
Warga Tiongkok itu bekerja sebagai mekanik mesin pabrik dan datang ke Indonesia sejak 14 Februari lalu.
Advertisement
Saat digeledah, 9 WNA itu ternyata tidak memiliki izin bekerja. Mereka hanya mengantungi izin turis selama 1 bulan.
Para WNAÂ itu terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.