Liputan6.com, Jakarta - Kericuhan demo angkutan yang terjadi Selasa 22 Maret kemarin, menyisakan trauma bagi para driver ojek online. Mereka enggan mengenakan atributnya hari ini.
Sementara itu, pemerintah mengakui angkutan online ilegal, karena belum berbadan hukum. Sejauh ini Uber belum memberi penjelasan, sementara Grab Car sudah membentuk koperasi sebagai badan hukum dan tengah mengurus berbagai persyaratan lainnya.
Advertisement