Liputan6.com, Jakarta - Langkah hukum kasasi yang diajukan Udar Pristono, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 mentah di tangan Mahkamah Agung (MA). Selain menolak, MA bahkan memperberat hukuman eks Kepala Dinas Perhubungan DKI itu menjadi pidana 13 tahun penjara.
"Kasasi terdakwa ditolak. Putusan pidana penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Juru Bicara MA, Suhadi kepada Liputan6.com, Rabu (23/3/2016).
Baca Juga
Suhadi menerangkan, putusan kasasi‎ ini diketuk palu oleh majelis hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume. Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan kepada Udar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan.Â
Advertisement
Baca Juga
"Barang bukti sebagian besar dirampas untuk negara," kata Suhadi.
Majelis hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta 'hanya' menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Udar Pristono. Kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKl Jakarta memperberat hukuman Udar menjadi pidana 9 tahun penjara.
Namun tetap saja putusan tersebut masih jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Udar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.