Liputan6.com, Jakarta - Hukuman eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperberat dari 5 tahun menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski diperberat, kejaksaan mengisyaratkan tetap akan kasasi terhadap putusan itu.
Ketua tim jaksa penuntut umum perkara Udar, Victor Antonius mengatakan, kemungkinan akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Vonis tersebut dinilai masih jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Udar dibui 19 tahun.
"Kita belum terima salinan putusan. Tapi kalau benar putusan seperti itu kita akan pertimbangkan kasasi," kata Victor saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (21/1/2016)
Victor meyakini Udar terbukti dalam seluruh dakwaan yang didakwakan. Baik dakwaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bus transjakarta, gratifikasi hingga pencucian uang.
Baca Juga
"Tentu kami masih yakin," tegas Victor.
Victor mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan hakim sebelum mengajukan kasasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Udar terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dengan menaikan hukuman dari 5 menjadi 9 tahun penjara.
Selain itu, di tingkat banding Udar juga dinyatakan terbukti dalam kasus korupsi pengadaan Transjakarta, sedangkan di tingkat pertama Udar hanya dinyatakan menerima gratifikasi.