Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan eksploitasi anak. Sehingga kini menjadi empat tersangka.
"Perkembangan hari ini tersangka jadi 4 orang. Korban yang kita dapat ada 4 orang juga," kata Kapolrestro Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Wahyu menjelaskan, dua tersangka yakni ER dan SM ini ditangkap‎ di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dua tersangka sebelumnya juga ditangkap di lokasi yang sama.
"Ditangkap di wilayah Jakarta Selatan. Di Blok M, perempatan-perempatan lain. Dari situ kita lakukan pendataan," kata dia.
Wahyu mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Terutama untuk mengendus jaringan-jaringan para pelaku eksploitasi anak ini.
"Kami masih kembangkan kasus ini, bagaimana jaringan nya. Nanti kita sampaikan kalau ada perkembangan," ujar dia.
Pendampingan Psikolog
Sementara, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Audie Latuheru mengatakan, tiga anak korban eksploitasi anak di kawasan Blok M sudah dalam perlindungan pihaknya.
Baca Juga
‎"Kami sudah melibatkan Dinas Sosial, Kementerian Perlindungan Anak, Komnas PA," kata dia.
Bahkan, lanjut Audie, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi perlindungan kepada mereka. Anak-anak itu diberi pendampingan psikologi oleh Ketua Dewan Pembina Komnas PA Seto Mulyadi.
"Pendampingan psikolog kepada korban juga dilakukan hari ini," ujar Audie.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menangkap dua anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak, Kamis kemarin. Mereka yakni NH dan I.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mempekerjakan anak untuk mengemis, mengamen, berjualan koran, dan menjadi joki 3 in 1.
Saat penangkapan, polisi mengamankan 17 anak-anak dan delapan orangtua mereka. Namun, baru dua orangtua yang terbukti mengeksploitasi dan enam lainnya sampai masih dalam proses penyidikan.
Sementara, anak-anak yang diamankan telah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka yang telah ditahan itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.‎ Mereka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara‎.