Polisi Bongkar Sindikat Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Mereka ditengarai memperdaya anak-anak tersebut dengan menyuruh mengamen, mengemis dan berjualan koran.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mar 2016, 01:02 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2016, 01:02 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - NH (43) dan I (35) terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga sindikat yang memperdagangkan anak-anak di bawah umur.

Mereka ditengarai memperdaya anak-anak tersebut dengan menyuruh mengamen, mengemis dan berjualan koran. Bahkan hingga menjadi joki 3 in 1.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan kejadian ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat. Di mana laporan itu disebutkan bahwa ada anak-anak di bawah umur yang dipaksa mengemis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Miris sekali. Dalam keseharian mereka, anak-anak itu dipaksa bekerja dari pagi hingga sore. Jika tidak mau, mereka akan diberi hukuman mulai dari pukulan hingga tidak diberi makan," kata Wahyu ketika memberikan keterangan persnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016) malam.

Ada 17 anak-anak dan delapan dewasa yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. "Salah satu pelaku merupakan ibu kandung korban," ucap dia.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, terang Wahyu, keuntungan yang didapat dari hasil ekspolitasi para bocah itu sebesar Rp 200 ribu.

"Biasanya uang itu dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari seperti membeli kebutuhan pokok dan makan," ungkap Wahyu.

Wahyu mengaku, saat ini pihaknya masih terus mendalami adanya sindikat lain yang juga melakukan modus serupa. "Untuk enam orang ibu lagi, kami tengah periksa apakah mereka juga ikut mengeksploitasi anaknya atau tidak," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kini, kondisi 17 anak itu dalam keadaan baik. Mereka akan mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya