PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Kasus RS Sumber Waras

Dalam putusannya, hakim tunggal Tursina Aftianti menolak permohonan tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Mar 2016, 13:17 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 13:17 WIB
20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusannya, hakim tunggal Tursina Aftianti menolak permohonan tersebut.

"Mengadili, dalam eksepsi pemohon, menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Hakim Tursina dalam putusannya di persidangan, PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Menurut Hakim Tursina, permohonan praperadilan ditolak lantaran perkara yang digugat masih dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, KPK selaku termohon masih menjalani penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Karena perkara masih penyelidikan maka alasan permohonan para pemohon bukan merupakan objek praperadilan. Oleh karenanya permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelas dia.

Permohonan praperadilan ini dilayangkan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)‎, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa warga DKI.‎ Mereka menuntut KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi itu.

Para pemohon meminta agar KPK secepatnya meningkatkan status hukum kasus RS Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan.

KPK juga diminta segera menetapkan tersangka. Terlebih, menurut pemohon, sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

Menurut para pemohon, bukti itu berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan negara mengalami kerugian Rp 191 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya