Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung terus menelusuri kasus dugaan penyelewengan kontrak pembangunan gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Kali ini, jaksa penyidik pada Pidana Khusus akan memeriksa Presiden Direktur PT Grand Indonesia, Tesa Natalia Hartono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Tesa hari ini. Menurut dia, Tesa diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Hari ini yang bersangkutan telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Amir di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Baca Juga
Hingga kini, jaksa penyidik masih mencari tahu pihak yang diduga terlibat kasus ini. Sejumlah pihak pun telah diperiksa, baik dari PT Hotel Indonesia Natour selaku BUMN, PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI), dan PT Grand Indonesia selaku pihak swasta. Perkara ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung.
Adapun isi kontrak kerja sama yang diteken itu, hanya menyebutkan pembangunan hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir. Di dalam kontrak tidak menyepakati pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Kerjasama tersebut menggunakan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan. Ini merupakan bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.
Pada tahun 2004, PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.
Akibatnya, diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 triliun.