Usut Kontrak Menara BCA, Kejagung Periksa Kadis Arsip Daerah DKI

Penyidik juga meminta keterangan kepada Agung Brahmono, Direktur PT Wastumatra, dan Arie Hutagalung, seorang konsultan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Mar 2016, 03:45 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2016, 03:45 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta Waridi, terkait kasus penyelewengan kontrak pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).‎

Selain itu, Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering Sutiono juga ikut diperiksa.

"Keduanya hadir dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya mengingat kedua saksi masih mempersiapkan bahan-bahan yang terkait dengan pemeriksaan kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Tak hanya mereka, penyidik pun meminta keterangan kepada Agung Brahmono, Direktur PT Wastumatra, dan Arie Hutagalung, seorang konsultan.

 

Arie diperiksa mengenai kronologi pelaksanaan pembuatan opini hukum untuk PT Hotel Indonesia Natour oleh Kantor Konsultan Arie Hutagalung & Partner. Khususnya mengenai perjanjian yang menyangkut pelaksanaan dan pengelolaan Build, Operate, and Transfer (BOT) oleh PT Grand Indonesia.

Termasuk pendapat hukum pembangunan gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

"Tapi saksi Agung Brahmono tak memenuhi panggilan dan saksi Arie Hutagalung hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Amir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya