Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membeberkan kasus PT Brantas Abipraya yang ditanganinya. Hal itu berkenaan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 2 petinggi PT Brantas Abipraya dan 1 swasta, Kamis 31 Maret 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI‎ Waluyo menerangkan, kasus yang ditangani Kejati terkait PT Brantas Abipraya itu, yakni kasus dugaan korupsi papan iklan reklame.
‎"Kasus iklan," ujar Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dia menjelaskan, dugaan korupsi papan iklan reklame itu terjadi pada 2011. PT Brantas Abipraya merupakan BUMN yang menangani proyek tersebut. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kejadiannya tahun 2011. Kita kan baru jalan, masih penyelidikan. Tahun 2011 kan ada PT BA, itu kan mengadakan iklan," ucap Waluyo.
Namun, Waluyo enggan membeberkan lebih rinci kasus tersebut. Sebab, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam kasus dugaan korupsi itu.
‎"Yang jelas kami tidak bisa menyampaikan karena masih tahap penyelidikan. Jadi sifatnya masih tertutup. Kasihan kalau kita buka masalah materi perkara," kata Waluyo.
Baca Juga
Disebutkan, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara kurang dari Rp 10 miliar.
"Yang jelas di laporannya masih di bawah Rp 10 miliar. Tapi kerugian pastinya kita belum tahu. Kecuali kalau sudah sidik (penyidikan), baru kita bisa terbuka. Itu kan (PT BA) BUMN, dananya milik negara," ucap Waluyo.
‎KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Ada 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT Brantas Abipraya, serta seorang swasta bernama Marudut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya, yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang diduga suap yang disita KPK mencapai US$ 148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a ‎UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Selain itu, turut diperiksa 2 orang jaksa yakni Sodung Situmorang dan Tomo Sitepu. "Mereka ada kaitan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Advertisement