Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi iklan reklame yang diduga dilakukan oleh PT Brantas Abipraya pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tetapi, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pelimpahan perkara tersebut.
"Kasus PT Brantas itu laporan awalnya memang ditujukan ke kita (Jampidsus)," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Yulianto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin 4 Maret 2016.
Dia mengungkapkan jumlah potensi kerugian negara dari kasus tersebut terhitung kecil, yakni kurang dari Rp 10 miliar. Selain itu, pelimpahan dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik yang dimiliki Jampidsus.
"Karena personel kita kan terbatas, terus kita lihat potensi kerugian negaranya sangat kecil yaitu Rp 7 miliar, akhirnya saya usulkan kita serahkan ke kejati," ungkap Yulianto.
Baca Juga
Kasus PT Brantas Abipraya telah diselidiki Kejati DKI Jakarta sejak tiga pekan lalu. Sampai saat ini, status hukum kasus tersebut belum dinaikkan ke penyidikan.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena dianggap menjadi penyebab terjadinya dugaan suap kepada jaksa oleh petinggi PT Brantas Abipraya. Perkara suap itu telah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 31 Maret 2016.
Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu sempat menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus suap itu.
Jaksa tersebut diduga menerima suap dari Direktur Keuangan PT Brantas. Dalam operasi ini KPK telah mengamankan barang bukti suap berbentuk mata uang pecahan dolar. Uang itu kabarnya akan diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI) Jakarta, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI.