Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penerapan pembatasan volume kendaraan melalui sistem pelat nomor ganjil-genap masih harus mempersiapkan payung hukum.
"Kalau tidak ada sanksi tegas, sama saja," kata Andri di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (8/4/2016).
Baca Juga
Menurut dia, opsi penggunaan pelat ganjil-genap kemungkinan akan diambil bila tingkat kemacetan di Ibu Kota meningkat setelah uji coba penghapusan 3 in 1.
Advertisement
Masih banyak yang perlu dipersiapkan agar sistem pembatasan ini bisa berjalan, seperti dasar hukum, rambu hingga menentukan hari dan jam pemberlakuan ganjil-genap.
Â
Baca Juga
Sistem ganjil-genap juga memunculkan celah untuk pelat mobil ganda, mengganti pelat mobil sesuai dengan hari pemberlakuan pelat ganjil-genap, sehingga perlu ada penindakan apabila ditemukan pelanggaran seperti itu.
Dishubtrans masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk masalah pemberlakuan sistem ini. Pihaknya juga sudah mendata berapa banyak mobil yang berpelat ganjil dan genap yang menurut dia jumlahnya hampir sebanding.
Sistem 3 in 1 menurut Andri kemungkinan tidak lagi diberlakukan karena tidak berpengaruh signifikan pada volume kendaraan. Selain itu, penghapusan 3 in 1 juga dapat menyelesaikan isu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).