Liputan6.com, Jakarta - Bukan rahasia pengurusan sertifikat tanah kerap diiringi pungutan liar. Seorang petani bawang mengaku dikenai biaya Rp 1 juta untuk mengurus sertifikasi tanah melalui kelurahan. Aduan tersebut disampaikannya saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor-kantor BPN.
Dia menjelaskan seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.‎
"Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar," tegas Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2016).
Baca Juga
Sebelumnya, di tengah kunjungan Jokowi ke Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, seorang petani bawang mengaku ditarik biaya Rp 1 juta untuk mengurus sertifikasi tanah melalui kelurahan. Padahal PNBP biayanya hanya Rp 50 ribu.
"Bahkan untuk program ini harusnya nol rupiah, ternyata dia lewat perantara tidak urus langsung," jelas Ferry.
Kementerian ATR/BPN terus membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mengurus sendiri sertifikatnya. Termasuk membuka layanan Kantor Pertanahan di Sabtu dan Minggu.
"Ini semangat senang memudahkan yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pertanahan," tandas Ferry.
Â
Bagi kelompok masyarakat tertentu pemerintah juga telah mengeluarkan aturan keringanan biaya melalui Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2015.