Liputan6.com, Jakarta - Dengan helm Go-Jek yang masih terpasang di kepala, Isnaini Purnomo (39) warga Semanan, Kalideres Jakarta Barat hanya bisa tertunduk. Dia ditangkap aparat Polsek Tanjung Duren setelah diduga menjambret seorang gadis remaja bernama Eva Munajatin (17) warga Rusun Penjaringan Blok H, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Tanjung Duren AKP Antonius menjelaskan, pria yang merupakan pengemudi Go-Jek menjambret korban di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu sore (13/4/2016).
"Korban pada saat itu diboncengan sama ibunya Khomidah(42) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio nopol 5575 HD sambil memainkan handphone. Kemudian pelaku ini memepet korbannya," ujar Antonius di Jakarta, Rabu(13/4/2016).
Baca Juga
Eva yang mempertahankan handphone-nya lalu terlibat tarik-menarik dengan Isnaini. Namun karena kalah tenaga, akhirnya korban berteriak jambret sehingga mengundang kerumunan warga yang berada di lokasi kejadian.
"Warga yang berada di sana berusaha mengejar dan hasilnya petugas kami berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian setelah ia terjatuh karena ban motornya melindas lubang jalanan," tutur dia.
Dari pengakuannya, sambung Antonius, sang sopir ojek baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Ia nekat melakukan hal itu lantaran tidak memiliki uang untuk berjudi bola online.
Polisi kini menyita satu unit handphone Samsung Galaxy Note 2 dan sepeda motor milik pengemudi Go-Jek itu, yakni Honda Revo B 3782 BUT.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Antonius.