Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah Pemprov DKI tak mematuhi undang-undang dalam menanggapi laporan hasil penyelidikan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian lahan RS Sumber Waras.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Ketua Majelis Kode Etik BPK RI pada 3 Agustus 2015 atas LHP tersebut, namun hingga kini tak ada tanggapan.
"Saya tulis semua begitu lengkap. Keberatan dan tanggapan atas substansi terhadap temuan pemeriksaan pengadaan lahan Sumber Waras. Makanya saya pikir BPK lebih banyak oknum kalau begitu. Kamu kira berlindung di bawah BPK, saya takut sama kalian?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Baca Juga
Surat keberatan Ahok sempat dibalas oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK pada 18 Agustus 2015, berisi janji akan memintai keterangan Ahok terkait hal tersebut. Namun, hingga kini, pemanggilan tersebut tak dilakukan.
"Surat tersebut sudah tercatat dengan nomor pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini Agustus sampai April. Delapan bulan tidak manggil saya, terus bilang saya enggak ngikutin UU, Ini apa bos! BPK, lu kira gue takut!" tegas Ahok.
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Ahok sempat menyebut BPK ngaco saat mengeluarkan LHP terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Hal itu sontak membuat BPK juga naik pitam dan langsung menggelar konferensi pers dan mempersilakan Ahok menempuh jalur hukum apabila tak terima temuan tersebut.