Ahok Bakal Bongkar Bangunan KBN yang Menempel dengan Daratan

Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan pelanggaran bangunan-bangunan yang didirikan di luar zona tata ruang yang telah ditetapkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Apr 2016, 18:18 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 18:18 WIB
20160412-Dipanggil KPK, Ahok Beberkan Keterangan Soal RS Sumber Waras-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama berada di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan bangunan-bangunan yang didirikan di luar zona tata ruang yang telah ditetapkan. Salah satunya, yakni reklamasi Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Marunda, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, reklamasi kawasan KBN yang sampai menempel ke daratan Jakarta telah melanggar zonasi tata ruang.

"Mau saya ributkan itu KBN dia dari daratan Jakarta, dia nguruk 12 hektare nyambung. Ini saya bongkar ini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Menurut dia, menempelnya pulau reklamasi ke daratan berisiko menimbulkan banjir di Jakarta. Karena itu, dalam peraturan harus ada jarak 300 meter dari daratan Jakarta dengan pulau reklamasi

"Daratan dengan pulau mesti ada jarak 300 meter supaya enggak menghambat aliran air," tandas Ahok.

Sebelumnya, pada 2014 lalu, Pemprov DKI Jakarta sempat melarang proyek reklamasi dari KBN. Ini karena proyek tersebut dinilai bertabrakan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang mereklamasi 17 pulau di utara Jakarta. 

Rencana reklamasi dari KBN, yakni seluas 400 hektare, yang dibagi menjadi 2 kawasan masing-masing 300 hektare dan 100 hektare. Namun, ada satu kawasan yang sudah dilakukan reklamasi yakni seluas 20 hektare. Lokasi tersebut dibuat business central zone (BCZ).

"Ada lokasi yang patok-patok dari KBN yang sudah menjorok ke laut. Menurut Keppres, reklamasi itu kepemilikannya punya pemda, bukan KBN. Jadi laut direklamasi, diuruk, hak guna pakai harusnya punya pemda. Makanya dia tidak bisa sewenang-wenang untuk pengembangan pelabuhan," seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah pada 1 September 2014.

"Mereka (KBN) sudah oke, minta maaf tidak akan bangun. Kita undang lagi mereka untuk membicarakan yang existing, karena di lapangan diperlukan. Ada pemasukan buat negara, nanti kita akan bicarakan lagi," ujar dia.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan mencari cara untuk pengembangan KBN tanpa harus bersinggungan dengan reklamasi 17 pulau. Pengembangan, lanjutnya, diperlukan agar pelabuhan di Jakarta tidak tertinggal dari kota-kota lain.

Rencana reklamasi dari KBN yakni seluas 400 hektare, yang dibagi menjadi 2 kawasan masing-masing 300 hektare dan 100 hektare. Namun, ada satu kawasan yang sudah dilakukan reklamasi yakni seluas 20 hektare. Lokasi tersebut dibuat business central zone (BCZ).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya