Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencekal beberapa nama yang berstatus sebagai saksi..
Bahkan, nama saksi seperti staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja dan Direktur Utama PT ASD Sugianto Kusuma telah diperiksa KPK. Demikian pula dengan Direktur PT Agung Sedayu Group (ASG) Richard Halim Kusuma, serta dua pegawai PT Agung Podomoro Land Tbk bernama Geri dan Berlian.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengisyaratkan akan mengumumkan hasil pemeriksaan para saksi itu pada pekan depan.
Advertisement
"Hasilnya sedang didalami terus, mudah-mudahan minggu depan," ujar Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Baca Juga
Dia pun menjelaskan, yang menjadi perhatian dan didalami oleh komisi antirasuah adalah hasil keterangan dari para saksi, dengan melihat keterlibatan dalam proses suap tersebut.
"Ya keterangan itu kan masih (didalami). Apakah mereka ada hubungannya dalam proses suap-menyuap ini, apakah mereka ikut bagian dalam proses itu," ujar Syarif.
KPK Penasaran Motif Ariesman
Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, komisi antirasuah mengungkapkan rasa penasarannya dengan motif Ariesman, yang diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Apalagi, beredar informasi uang yang digunakan Ariesman bukanlah dari perusahannya, melainkan dari kocek sendiri.
"Nah, itulah kita dalami. Kira-kira, kalau misalnya, Ariesman menggunakan uangnya sendiri, dalam kepentingan apa dia memberikan uang kepada orang itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif.
Dia pun memberi contoh dan berasumsi, jika tidak berkepentingan, maka tak perlu Ariesman memberikan uang, yang nominalnya cukup fantastis, Rp 2 miliar.
"Kalau saya sih dimintai uang satu miliar, uang saya sendiri, kalau enggak ada hubungannya, ya saya enggak akan berikan gitu saja," sebut Syarif.
Advertisement
KPK Usut Peranan DPRD di Reklamasi
Selain itu, KPK terus memeriksa dan meminta keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Wanita yang total sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali itu, disebutkan memeriksa peranan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI, terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Pembuatan Raperda itu dikerjakan pemerintah (DKI) dan DPRD. KPK ingin mengetahui saja, apa peran DPRD dan apa peran Pemprov DKI," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Meski demikian, dia pun enggan mengungkapkan hasil dari pemeriksaan Tuty, lantaran belum mendapatkan laporan dari penyidik.
"Saya belum dapat update dari penyidik. Biasanya kalau mereka sudah selesai itu, penyidik akan presentasi di depan pimpinan. Karena itulah, yang sedang dipelajari. Karena sedang dipelajari, saya belum bisa beri tahu dan belum dipresentasikan ke pimpinan," ujar Syarif.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.