Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukari kembali diperiksa jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia.
"Iya benar yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Tak hanya Laksamana Sukardi, lanjut dia, jaksa penyidik juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour AM Suseto sebagai saksi kasus tersebut. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus.
"Iya masih diperiksa sekarang, saat ini tengah diperiksa, jadi ditunggu saja," tutup Amir.
Baca Juga
Pada kasus ini, negara berpotensi rugi triliunan rupiah akibat murahnya sewa dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pengelola Hotel Indonesia dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, yaitu PT Grand Indonesia, anak usaha PT CKBI. PT CKBP ditunjuk sebagai pengelola Hotel Indonesia sejak memenangi tender Build, Operate, Transfer (BOT) hotel itu pada 2002.
Kerja sama operasi pengelolaan Hotel Indonesia diteken PT HIN sebagai perwakilan pemerintah, dengan PT CKBI dan PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia dibentuk PT CKBI untuk mengelola bisnis bersama Hotel Indonesia.
Komisaris PT Hotel Indonesia Natour, Michael Umbas menilai ada beberapa fakta janggal yang didapatinya semenjak duduk sebagai Komisaris PT HIN pada November 2015.
Pada kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI), disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni Hotel Bintang 5 (42.815 m2), Pusat perbelanjaan I (80.000 m2), Pusat perbelanjaan II (90.000 m2), Fasilitas parkir (175.000 m2).
Namun dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski. Padahal, kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Kondisi ini menyebabkan PT HINÂ kehilangan perolehan kompensasi yang lebih besar dari penambahan 2 bangunan yang dikomersilkan tersebut.