Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Saat masih di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pria sepuh itu sempat keluar dari ruang isolasi, termasuk untuk salat Jumat.
Ketika hal serupa terjadi kembali di Lapas Gunung Sindur, tim pengacara berencana mengajukan gugatan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada larangan beribadah.
"Pemindahan ABB (Abu Bakar Baasyir) ke Gunung Sindur. Ini tempat dia. Jadi kalau dibilang tak ada ibadah, bohong. Ada tempat ibadah, tempat mandi, ada shower, bahkan ada meja buat minum teh," kata Luhut, di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
"Jangan ada twist (putar balikkan) bahwa kita langgar dia untuk lakukan ibadah," tambah dia.
Baca Juga
Luhut menuturkan hak-hak Abu Bakar Baasyir sebagai manusia tidak dikurangi sama sekali oleh pemerintah. Meski diperbolehkan beribadah, Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu dilarang memberikan tausyiah.
"Kita menegakkan aturan penjara yang ada. Tidak ada sama sekali apalagi dilarang sholat. Dilarang tausiah karena bisa ada radikalisasi," tandas mantan Kepala Staf Presiden itu.
Sebelumnya, Anggota Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Baasyir masih ditempatkan di ruang isolasi.
"Kondisi sama tidak dengan dulu di ruang isolasi? Karena kami keberatan jika masih ditempatkan di ruang isolasi. Kami akan ajukan gugatan," ujar anggota Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 18 April 2016.
Dia menjelaskan, tim pengacara akan mengajukan gugatan pidana jika yang dilakukan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham tidak sesuai dengan perundangan. Ketika keputusan memasukkan Baasyir ke ruang isolasi sudah sesuai perundangan, tim pengacara akan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Kami juga akan ke Komisi III karena ada pimpinan organisasi Islam yang diperlakukan tidak layak lho," kata Michdan.