Jaksa Agung: Samadikun Hartono Akan Ditahan di LP Salemba

Setelah pemeriksaan dirasa cukup, jaksa akan membawa Samadikun ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, tempat dia akan ditahan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Apr 2016, 21:04 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 21:04 WIB
20160421- Jaksa Agung HM Prasetyo Raker Komisi III-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4). Salah satu agenda rapat adalah klarifikasi 15 kasus yang jadi sorotan khalayak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Kejaksaan Agung akan langsung mengeksekusi yang bersangkutan. Setelah itu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

"Kejaksaan dululah. Kita akan lakukan pemeriksaan, kita akan lakukan verifikasi," kata Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.

Pemeriksaan terhadap Samadikun tak lepas dari harta kekayaan yang selama ini dia bawa kabur. Termasuk inventarisasi aset yang diduga dihasilkan dari korupsi.

Setelah pemeriksaan dirasa cukup, jaksa akan membawa Samadikun ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, tempat dia akan ditahan. "Iya di Salemba," imbuh dia.

Prasetyo datang di VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusuma sekira pukul 20.30 WIB. Sementara, aparat dari kejaksaan sudah memenuhi halaman VIP Lounge Bandara Halim Perdanakusuma. Sebuah mini bus yang digunakan untuk membawa tahanan juga bersiaga.

 

Samadikun sudah buron sejak tahun 2003, sampai akhirnya tim berhasil menangkap Samadikun setelah 13 tahun.

Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.

Samadikun divonis 4 tahun penjara karena penyalahgunaaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.

Sebelumnya, buronan kasus BLBl lainnya yakni Adrian Kiki juga telah ditangkap dibawa ke lndonesia pada 22 Januari 2014. Mantan Direktur Utama Bank Surya itu termasuk salah satu buronan kasus BLBl.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya