Liputan6.com, Jakarta - Saksi kunci kasus pembunuhan disertai mutilasi ibu hamil Cikupa, Erik dijerat polisi dengan Pasal 181 KUHP tentang Tindak Pidana Menyembunyikan Mayat. Erik diketahui berperan sebagai pembuang 4 potongan tubuh korban Nur Astiyah (33) atas perintah Kusmayadi alias Agus, sang eksekutor.
"Dia (tersangka),karena mengetahui perbuatan tapi tidak melaporkan. Tapi tidak bisa ditahan. Pasalnya 181 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Â
Advertisement
Baca Juga
Krishna mengungkapkan, Erik sebenarnya terpaksa menuruti perintah Agus. Alasan pertama, karena Agus memegang jabatan sebagai supervisor di Rumah Makan Padang Gumarang, tempatnya bekerja. Kedua, karena ia dirundung takut saat mengetahui perbuatan Agus.
"Dia dalam kondisi psikologis tertekan, tidak bisa melawan pada saat itu," ujar Krishna.
Di samping perbuatannya membantu Agus menyembunyikan jejak kejahatan, justru Erik lah yang memberikan keterangan signifikan hingga akhirnya polisi dapat mengungkap kasus mutilasi ini, "Tapi dia sangat kooperatif dalam mengungkapkan kasus ini."