Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) melaporkan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan penyalahgunaan fasilitas pimpinan DPR.
Kesalahan Fahri terdapat dalam tayangan Warta Parlemen yang memberitakan pencalonannya sebagai Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) pada 20 April 2016. Tayangan tersebut ditampilkan pula di stasiun TV swasta dalam bentuk iklan Warta Parlemen.
"Isi iklannya tidak ada kaitan sedikit pun dengan kinerja DPR," ujar Ketua AMPB Suwitno di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 25 April 2016.
Ia menilai materi produksi TV Parlemen merupakan bentuk sosialisasi kinerja DPR. Segala bentuk aktivitas TV Parlemen dibiayai oleh negara.
"Biaya produksi dan penanyangan iklan terdebut didanai APBN yang merupakan uang rakyat. Dia (Fahri) menggunakan tayangan TV yang didanai anggaran APBN untuk kepentingan pribadi," ujar Suwitno.
Baca Juga
"Apalagi ditayangkan sebagai iklan di TV swasta, biayanya pasti miliaran rupiah," kata dia.
Pada pelaporannya, AMPB juga turut menyertakan bukti berupa tayangan Warta Parlemen pada 20 April 2016 pukul 06.50-07.00 WIB.
Suwitno membantah aksinya ini berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi Fahri dengan partainya. Menurut dia, hal yang sama berlaku pada anggota dewan lain yang melanggar kode etik.
Advertisement
Fahri saat dikonfirmasi mengaku sudah tahu namanya dilaporkan ke MKD. "Biarin sajalah," ujar Fahri ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/4/2016).
Dia menilai orang yang melaporkannya hanya coba memanfaatkan keadaan untuk mencari popularitas.
Dia juga menyatakan apa yang ada di tayangan Warta Parlemen tidak ada hubungannya dengan pencalonannya sebagai Ketua Iluni. "Kampanye ketua Iluni baru mulai 14 Mei nanti. Jadi tidak ada hubungannya," pungkas Fahri.